Orang tua/wali mendaftarkan anaknya melalui laman PPDB MIN 2 Kutai Kartanegara dengan mengisi form pendaftaran yang telah disediakan, kemudian mencetak Bukti Pendaftaran. Bukti Pendaftaran yang telah dicetak nanti harus diberikan kepada panitia PPDB MIN 2 Kutai Kartanegara saat dinyatakan lulus seleksi administrasi.
DENGAN KETENTUAN PENDAFTARAN BISA DITUTUP APABILA JUMLAH CALON SISWA BARU YANG MENDAFTAR TELAH MEMENUHI KAPASITAS KELAS YANG ADA.
Orang Tua dapat melihat hasil seleksi administrasi pada halaman Pengumuman dengan memasukkan token pendaftaran. Bagi anak yang lulus seleksi administrasi akan mengikuti pengelompokan kemampuan dan bakat calon peserta didik.
Calon siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi harus mengikuti tahap pengelompokan kemampuan dan bakat. Tahap ini bertujuan untuk memetakan sebaran siswa nantinya berdasarkan umur, tingkat pengetahuan, bakat, serta kemampuan lainnya.
Pengumuman hasil pengelompokan siswa berdasarkan umur, tingkat pengetahun, bakat, serta kemampuan lainnya untuk ditempatkan di kelasnya masing-masing. Pengumuman dapat dilihat pada halaman Pengumuman.
Orang tua / Wali melakukan proses daftar ulang dengan membawa persyaratan sebagai berikut